PERSYARATAN SIUP:
- Copy KTP Pengurus/Penanggungjawab/Pemilik
- Copy Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya
- Bagi Badan Usaha Perorangan, apabila memiliki Akta Perusahaan
- Bagi Badan Usaha Firma
- Bagi Badan Usaha CV, Akta disahkan oleh Pengadilan Negeri Kota Surabaya
- Bagi Badan Usaha PT, Akta dilampiri Surat Keputusan Pengesahan dari KEMENKUMHAM
- Bagi Badan Usaha Koperasi, kta dilampiri Surat Keputusan Pengesahan dari Kementerian Koperasi dan UMKM
3. Pas Photo Digital terbaru Pengurus/Penanggungjawab/Pemilik
4. Untuk Permohonan Penggantian:
- Jika Hilang: Surat keterangan Kehilangan dari Kepolisian yang dilaporkan oleh Pengurus/Penanggungjawab/Pemilik
- Jika Rusak: SIUP yang rusak